PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Guru Honorer salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) A (31) warga Kecamatan Betara yang ditangkap polisi diduga melakukan persetubuhan dengan M (16) warga Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) tersebut mengaku melakukan perbuatannya atas dasar mau sama mau bahkan hingga 10 kali.
Sementara itu, pengakuan dari tersangka A mengatakan dirinya melakukan perbuatan persetubuhan dengan M atas suka sama suka. Bahkan, menurutnya M saat itu tidak mempersoalkan hal itu.
“Kami melakukan nya mau sama mau, dan itu sering kami lakukan sekitar 10 kali dirumah saya sendiri,” katanya. Sabtu, (29/08/2020)
Menurut A dirinya membawa korban tersebut secara sadar dari Jambi ke Betara. Bahkan, wanita 16 tahun itu sudah sekitar 20 hari bersama dirinya dalam satu rumah papa yang ia tinggali ditepi jalan Lintas Jambi – Tungkal. “Saya jemput di Jambi dia (red, M) sudah ada sekitar 20 hari disini,”ucapnya.
Dia mengakui jika perbuatan tersebut salah. Menurutnya, dirinya sengaja membawa perempuan itu ke rumahnya.”Iya, saya di tangkap karena melakukan itu sama anak orang,”tandasnya. (Mam)
Discussion about this post