PILARJAMBI.COM | JAMBI – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha perintahkan langsung Satpol-PP bersama Kadis Damkar, PTSP, Perkim, Perindag dan PU Kota Jambi untuk melakukan penyelidikan kejanggalan izin PT Ocean Petro Energi yang berlokasi di Jalan Abdulrahman Saleh RT 10, Kelurahan Paal Merah, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Hal tersebut di sampaikan Walikota Fasha dalam rapat paripurna tentang penyampaian jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang APBD tahun 2022, Senin (11/10/21).
Atas laporan anggota tersebut Fasha menegaskan kepada pihak-pihak yang di tunjuk untuk langsung ke lokasi dan periksa semua izin-izin yang ada di PT Ocean.
“Apabila tidak ada izin atau penyalahgunaan izin dan lain sebagainya, saya perintahkan segel perusahaan disebut,” tegas Fasha.
Dirinya menambahkan, pihak yang telah ditunjuk di beri waktu selama 3 hari terhitung dari hari Selasa 12 Oktober 2021 hingga Jum’at 15 Oktober 2021. “Saya beri waktu selama tiga hari, terhitung mulai besok sampai hari Jum’at, saya tunggu laporannya,” pungkasnya. (dk)
Discussion about this post