PILARJAMBI.COM I JAKARTA –Mendapatkan data dan informasi terkait peraturan perundangan-undangan, arah kebijakan nasional, anggota Pansus III DPRD Provinsi Jambi studi banding ke Kemantrian LHK RI, Selasa (30/8/22).
Dalam studi banding itu, pihaknya konsultasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022 tentang Pertumbuhan Ekonomi Hijau.
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, tujuan studi banding itu gali informasi dan konsultasi perundangan, termasuk isu-isu strategis, program dan kegiatan pemerintah pusat.
“Khususnya sesuai peran dan fungsi Kementerian LHK RI untuk mewujudkan pengelolaan lingkungan alam yang lestari dan berkelanjutan melalui perencanaan, pemanfaatan, pelestarian sumber daya alam, perlindungan fungsi lingkungan hidup, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim,” kata Ivan Wirata.
Pada konsultasi itu pihaknya juga mempertanyakan, dalam menerapkan Ranperda tersebut apa yang menjadi keharusan, sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
“Baik dalam bentuk kebijakan maupun strategi untuk memastikan pertumbuhan ekonomi hijau di Provinsi Jambi agar berjalan selaras antara meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dengan membuka keran investasi secara besar-besaran di bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan dan pembangunan ramah lingkungan,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta saran di sisi lain untuk menjaga ekosistem dari kerusakan akibat eksploitasi maupun eksplorasi terhadap sumber daya alam.(*)
Discussion about this post