PILARJAMBI.COM | TANJABTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengelar rapat paripurna masa persidangan II Tahun 2021-2022 dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Rapat yang berlangsung diruang utama Paripurna DPRD Tanjab Timur yang dipimpinan oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup di hadiri Sekretaris Daerah, Sapril didampingi Wakil Ketua I, Saidina Hamzah, SE, Wakil Ketua II, Gatot Sumarto, SH, Sekwan, Syafaruddin, S.IP para Anggota DPRD Tanjab Timur dan Asisten Setda, Staf Ahli Bupati , para Kepala OPD, Forkompinda, dan para pejabat administrator. Senin (17/1/21).
Dalam sambutan Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup selaku pimpinan sidang menjelaskan, bahwa penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Timur tentang pokok – pokok Pengelolaan Keuangan daerah.
“Dalam rangka program pembentukan peraturan daerah yakni pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diamanatkan didalam Pasal 241 ayat 1 undang-undang dasar republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” tutur Mahrup.
Selanjutnya, Bupati Tanjung Jabung Timur disampaikan Sekretaris Daerah, Sapril.S.IP bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang telah diubah dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perobahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum
“Pemkab telah menyusun rancangan peraturan daerah tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dengan terbitnya Undang-undang momor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, seiring dengan terbitnya undang-undang tersebut di atas peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagaimana pedoman dalam (dt) pengelolaan keuangan, disempurnakan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu transparansi, akuntabilitas fan partisipatif,” sampainya.
Atas Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, dalam keadaan tertentu, DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan perda di luar propemperda karena alasan ” Perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah propemperda ditetapkan.
Kami berharap rancangan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini dapat ditetapkan dan dibahas bersama sehingga pada pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efesien. (*)
Discussion about this post