PILARJAMBI.COM| JAMBI – Tim Satresnarkoba Polresta Jambi krmbali mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika pada Jumat, 28 April 2023 dini hari.
Pelaku yang diamankan adalah Rahmat Hidayat (33) dan Adi Putra (39) yang merupakan pengguna Narkotika jenis sabu.
Sementara pengedarnya adalah Maryadi (28). Semua pelaku merupakan warga Kota Jambi dan diamankan di dua TKP berbeda.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal informasi yang didapatkan pihaknya bahwa di Kost Royale sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
“TKP pertama, kita mengamankan dua pengguna sabu-sabu dengan barang bukti 2 paket kecil yang menurut pengakuan mereka dibeli dari pelaku M seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri,” ujarnya.
Berbekal informasi itu, Tim kemudian bergerak menuju rumah pelaku maryadi di kawasan Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
“Saat kami geledah, kita temukan 10 paket sabu-sabu dengan total barang bukti yang kita amankan seberat 133,24 gram,” tambahnya.
Dari introgasi, Maryadi mengaku mengedarkan barang milik ME sebesar 200 gram dengan sistem apabila sudah terjual semua maka Maryadi akan mendapatkan upah.
“Semua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (dra)
Discussion about this post