PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Pelaku penyeludupan sabu bermodus pempek ke Lapas Kelas II B Kuala Tungkal kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ternyata seorang residivis.
Kapolres Tanjabbar, AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi, Rabu (28/10/2020) mengatakan bahwa, pelaku diketahui bernama Zulkifli (22) sempat berkasus dengan perkara pidana IT.
Zulkifli sempat berkasus karena melakukan pencemaran nama baik dan melakukan peneroran bom di Polres Tanjabbar.
“Kalau tersangka ini residivis tahun 2018 di vonis 6 bulan kasus UU ITE yang mencemarkan nama baik Kapolres dan ingin meledakan bom di Polres Tanjabbar tahun 2018,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut peran dari Zulkifli adalah sebagai pengantar pempek tersebut ke Lapas. Hal baru yang di ungkapkan oleh Kapolres bahwa makanan pempek di curigai karena pempek tersebut basi.
“Jadi ternyata tersangka di suruh sama seorang napi yang dilapas antar pempek itu Senin (26/10/2020) sore. Tapi karena kesorean, jadi makanan itu besok nya baru di antar,”ungkap Kapolres.
“Pada saat itu kondisi pempek sudah berbau, jadi petugas curiga dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata ada tiga paket narkoba jenis sabu,”pungkasnya. (*/Mam)
Discussion about this post