PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Tampilan meterai elektronik atau e-meterai Rp10.000 yang sudah resmi berlaku.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, meterai tersebut sudah resmi berlaku mulai bulan ini, meterai elektronik dapat secara resmi dibubuhkan dalam dokumen-dokumen yang terutang bea.
Dia mengatakan bahwa setiap meterai elektronik (e-meterai telah memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan ‘meterai elektronik’, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik.
Dalam pendistribusiannya, Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel. Di sisi lain, distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.
Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Minggu (3/10/2021). untuk bentuk meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.
Pertama OVERT, di mana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai. Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.
Meterai elektronik tersedia melalui portal e-meterai yang menghubungkan individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung dan tentunya meterai elektronik mudah dan aman.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.
Sumber: okezone.com
Discussion about this post