PILARJAMBI.COM | MUAROJAMBI –Bertempat di Aula Nang Inang Kabupaten Muaro Jambi, Bupati Muaro Jambi yang diwakilkan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jangning S. IP menghadiri Kegiatan penandatanganan Surat Kuasa Terkait Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah dalam rangka penerapan Perbup No. 57 tahun 2021, Rabu (20/4/2022).
Hadir dalam kegiatan Kepala Baznas Muaro Jambi, Kepala OPD lingkup Muaro Jambi dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Asisten Pemerintahan dan kesra mengatakan penerapan zakat fitrah ini diharapkan akan dimulai dahulu oleh para Kepala Dinas, dan 2,5 persen untuk zakat mal akan diterapkan ke semua pegawai lingkup pemerintah Muaro Jambi.
“Kita berharap para Kepala dinas yang memulai merealisasikan dan mensosialisasikannya ” Ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Kuasa dan sesi foto bersama. (*)
Discussion about this post