Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek aktivitas penambangan minyak ilegal (molot) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, pada Sabtu (19/4/2025) siang. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap tiga orang pelaku, salah satunya merupakan DPO lama kasus migas.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni pria berinisial AG alias IK selaku pemilik sekaligus pemodal, serta dua pekerja lapangan berinisial H dan Y yang tertangkap tangan sedang melakukan eksploitasi minyak secara tradisional tanpa izin resmi.
Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menyebutkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan eksploitasi migas ilegal di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Benar saja, kami temukan dua orang sedang melakukan aktivitas molot, dan satu orang lainnya sebagai pemodal yang juga pernah jadi DPO,” kata AKBP Taufik kepada wartawan, Selasa 22 April 2025.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa tersangka AG alias IK merupakan aktor intelektual sekaligus pemodal kegiatan ilegal tersebut. Ia merekrut H dan Y untuk bekerja di dua sumur berbeda yang jaraknya hanya sekitar 10 meter. Keduanya bekerja secara bergantian setiap satu jam dan dalam sehari mampu mengumpulkan sekitar 600 liter minyak mentah.
“AG ini membayar pekerjanya Rp100.000 per drum ukuran 210 liter, dan menjual minyak hasil molot ini seharga Rp800.000 per drum. Pembayaran dilakukan setiap seminggu sekali,” ujar Taufik.
Saat diamankan, tersangka AG diketahui dalam kondisi sakit dan saat ini tengah menjalani perawatan di RS Bhayangkara. Dari hasil pemeriksaan medis, ia mengidap diabetes dengan kadar gula darah sangat tinggi, yakni 400 mg/dL.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor modifikasi tanpa pelat nomor, dua pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami akan terus menindak tegas praktik penambangan minyak ilegal ini. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga sangat membahayakan keselamatan para pelaku dan lingkungan sekitar,” tegas AKBP Taufik. (*)
Discussion about this post