PILARJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Provinsi kini menangguhkan perizinan baru pertambangan mineral batu bara, maupun izin usaha pertambangan batuan (galian C).
Hal itu menunggu turunan UU Nomor 3 tahun 2020 yang menggantikan UU No 4 tahun 2009 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
“Untuk sementara perizinan baru disetop dulu, menunggu turunan dari UU ini. Apakah perizinan tetap dilimpahkan ke provinsi atau ditarek ke pusat kita tidak tahu, kepastianya paling lambat November lah,” ujar Harry Andria, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jamb, Selasa (4/8/2020).
Sementara itu, untuk perizinan yang sudah ada tetap berjalan dan diawasi. “Mungkin 2021 mulai dengan UU yang baru,” sebutnya.
Menurut Hary, pada prinsipnya dalam UU Minerba terbaru ini semua perizinan dilimpahkan ke pusat. Namun nanti ada beberapa kewenangan akan dilimpah ke daerah.
“Ini yang akan dibicarakan yang mana akan dilimpahkan, tapi kemungkinan perizinan pertambangan rakyat dengan batuan akan dilimpahkan ke Gubernur,” jelas Hary.
Ditanya berapa jumlah izin pertambagan batuan (galian C) yang ada di Provinsi Jambi saat ini, dikatakan Hary jumlahnya ada 100 lebih. Dia pun mengakui banyak galian C yang beroperasi di lapangan tanpa izin alias Ilegal. Terutama di Kabupaten Muaro Jambi dan Batang Hari di sepanjang sungai Batang Hari.
“Yang tak berizin tetap ada, itu tetap kita pantau terus,” tandasnya. (cuy)
Discussion about this post