PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pilkada 2020 mendatang.
Untuk diketahui, Coklit adalah kegiatan memutakhirkan data yang telah di lakukan Petugas Pemuktahiran data Pemilih (PPDP).Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU dalam menyusun daftar pemilih Pilkada.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPUD Tanjab Barat Khairuddin, melalui Bagian divisi program dan data Ahmad Hadziq, Sabtu (01/08/2020).
Ia mengatakan, sesuai jadwal tahapan coklit yang dilakukan KPUD Tanjung Jabung Barat yang telah dilaksanakan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP), yang mulai dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 mendatang.
“Sekarang pendataan coklit masih terus berlangsung, petugas kita di bawah Petugas Pemungutan Data Pemilih (PPDP) sudah mendatangi rumah warga door to door. Dengan cara menyesuaikan data pemilih itu dengan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga,” ujar Hadziq.
Kata Hadziq, data terakhir Coklit dari seluruh Kecamatan yang sudah dilaporkan mencapai 60 persen.
“Kita minta laporannya kemarin, sudah mencapai 60 persen yang sudah dilakukan pencoklitan.Dan ini akan terus berjalan sampai akhir masa kerjanya 13 Agustus 2020,”ucapnya.
Sementara itu, Haziq menyebutkan, kendala dilapangan yang sering disampaikan petugas PPDP masalah administrasi kependudukan. Karena kata Haziq, warga yang pindah tetapi tidak mengurus administrasi kependudukan.
“Ada juga yang sudah meninggal tetapi masih ada datanya, karena menurut dari dukcapil Tanjab Barat,selama tidak ada laporan,maka datanya itu akan muncul terus,” jelasnya.
Hal itulah, yang ingin di buktikan dilapangan melalui Coklit ini, kalau ada keterangan meninggal dari keluarga nya itu akan kita coret atau Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ).
Menurut nya, disetiap Kecamatan selalu ada hal yang terjadi seperti itu, setelah itu orang yang pindah tempat, tetapi kata dia, yang pindah itu terkadang masih dalam satu Kecamatan.
“Kalau kejadian seprti, itu maka data tersebut kita TMS kan, karena tidak ditemukan orang yang bersangkutan atau tidak dikenal maka kita akan data dengan data pemilih sehingga kita tidak menghilangkan hak pilih orang yang bersangkutan.” Tandasnya. (Mam)
Discussion about this post