PILARJAMBI.COM | JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh masyarakat di Jambi hingga akhir Juli 2022. Program ini merupakan pemutihan tahap 2 pada tahun ini selama 1 Mei – 31 Juli 2022.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengatakan tujuan ini untuk mengakomodir truk batu bara yang masih banyak bernomor polisi non Jambi, yakni BH.
“Ini dilaksanakan untuk mengakomodir mutasi kendaraan angkutan batu bara yang masih menggunakan plat luar Jambi,” ungkap Kepala BPKPD Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, Jumat (10/6/2022) melnasir laman tribunjambi.
Target perpanjangan ini pihaknya belum dapat menghitung. Ia hanya memastikan pihaknya saat ini tengah dalam tahap perhitungan.
Kemudian Agus mengatakan pemutihan tahap dua ini untuk proses registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan baru yang hingga saat ini belum terbit Permendagri tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). “Yang jelas ini untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, pendaftaran BBNKB dan juga pembebasan pokok BBNK II dan kendaraan lelang,” ujarnya.
AYO BAYAR PAJAK GRATIS:
-Sanksi adminstrasi
-PKB, Pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor
-BBNKB II
-Pembebeasan Pokok BBNKN II dan Kendaraan lelang
Pemprov Jambi sebelumnya telah melakukan pemutihan PKB tahap satu dan Agus mengaku telah melebihi target.
Tahap satu dilaksanakan sejak 6 Januari hingga April mendapatkan Rp48 miliar Pendapatan Asli Daerah. (**)
Discussion about this post