PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Sidang kasus pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT. Produk Sawitindo (PT. PSJ) anak MAKIN Group oleh terdakwa Budi Azwar oknum anggota DPRD Tanjab Barat masih berlanjut, kali ini kuasa hukumnya mengajukan penolakan atau keberatan (eksepsi) atas tuntutan tersebut.
Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) menghadiri secara virtual dari Lapas Kelas II B Kualatungkal, sementara itu Tim Kuasa Hukumnya Amin berada di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kualatungkal dan JPU Kejari Tanjab Barat Aidil. Ketua Majelis Hakim PN Kualatungkal, Sangkot Lumbantobing.
Tim kuasa hukum Budi Azwar menyebut bahwa anggota Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ) tidak pernah melakukan pencurian sawit diareal PT. PSJ, menurutnya pihak koperasi telah melakukan sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama.
“Kebun yang dikelola oleh PT. PSJ itu dalam SPK (Surat Pendukung Kerjasama) ketaknya jelas berada didua tempat, tetapi pada kenyataan nya hari ini clien kami dituduh mencuri buah inti sementara letaknya berbeda,”kata Harnuni. Senin, (04/10/2021).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tuduhan yang dilakukan pihak perusahaan keliru sebab, berdasarkan perjanjian SPK kebun yang dipanen tersebut merupakan milik koperasi, sementara itu terkait HGU yang diterbitkan perusahaan menurutnya telah menyalahi.
“HGU yang diterbitkan pihak perusahaan sudah menyalahi karena diperjanjian tidak sesuai SPK, karena SPK itu lah hukum tertinggi, perbatasan parit itu hanya akal-akalan perusahaan saja karena didalam SPK semua sudah tertuang titik koordinatnya ada, batasan wilayah sudah jelas bukan yang sekarang diklaim oleh pihak perusahaan,”tandasnya.
Sementara itu, JPU menanggapi atas eksepsi tim kuasa hukum tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan tanggapan kembali yang akan disampaikan pada kamis tanggal 07 oktober 2021,”Terkait eksepsi dari penasehat hukum kami akan memberikan tanggapan secara tertulis,”sebut Aidil.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Tanjab Barat Adil dalam pembacaan dakwaan nya mengatakan bahwa terdakwa dengan saksi-saksi yang saat ini telah menjadi terpidana. JPU juga menyebutkan terdakwa juga melakukan pencurian dilahan sawit di PT PSJ bersama sama dengan saksi lainnya yang saat itu sudah terpidana.
Akibat perbuatan itu pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar RP. 292 Juta dengan pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. Dan pada dakwaan didakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP. (Mam)
Discussion about this post