PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar ungkap kasus narkotika dua orang sebagai tersangka pengedar dan pengguna narkoba.
Bahtiar alias Awong (42) Jalan Kelapa Gading, RT 13, Kelurahan Tungkal Harapan Kecamatan Tungkal Ilir (Pengedar) dan Suratno (51) Warga Lorong Arahman, Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam (Pengguna).
Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro mengatakan para tersangka tersebut ditangkap saat akan transaksi pada jumat 9 Oktober 2020 lalu.
“Mereka melakukan transaksi lokasinya di lorong Arahman Pembengis,”katanya, Rabu (14/10/2020)
Para tersangka ini merupakan pengedar dan pembelian. Bahtiar merupakan pengedar dan Suratno merupakan pengguna. Keduanya tersebut sudah sering melakukan transaksi narkotika. “Berdasarkan informasi dan di tangkap saat akan transaksi,”ujarnya.
Barang haram yang berhasil disita dari kedua tersangka itu yakni sebanyak 104 gram selain itu terdapat ekstasi sebanyak 6 butir. “Ini semuanya mau di edarkan.” Pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post