PILARJAMBI.COM | MERANGIN – Setiap warga Negara berhak atas pelayanan kesehatan maupun pelayanan lainnya. Bahkan Negara pun telah menjamin hal tersebut, seperti yang tercantum dalam Undang-undang Tahun 1945 pasal 28 H, demikian juga halnya dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Warga binaan pemasyarakatan lapas kelas IIB Bangko mengadakan ujian kejar paket B dan Paket C Bersama PKBM Amanah. pada hari Senin (05/04/2021).
Sebagai perwujudan atas kesamaan persepsi dalam rangka memberikan pelayanan yang baik bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kegiatan tersebut di laksanakan di aula lapas kelas IIB Bangko dan di hadiri sebanyak 17 peserta WBP(Warga Binaan Pemasyarakatan).
Kepala lapas kelas IIB Bangko Erwan Prasetyo, Amd.IP, SH, M.Si mengatakan dengan adanya kejar paketa B dan C memberi peluang untuk narapidana untuk lebih optimis.
Dengan masa depan terbukti banyak yang sukses dgn mengikuti kejar paket, dan menjadi bekal ketika sudah menjalani masa hukuman nya” tutupnya kalapas Bangko Erwan Prasetyo.(Chr)
Discussion about this post