PILARJAMBI.COM | MUAROJAMBI – Pada rapat Paripurna DPRD Muarojambi, Rancangan APBD Kabupaten Muarojambi tahun anggaran 2022 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (29/11/2021). Dalam Perda tersebut, angka APBD untuk tahun 2022 berada di angka Rp1,377 Triliun.
“Dengan telah disetujui rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda, maka sesuai dengan jadwal Perda tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Jambi untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku,” kata Kepala BPKAD, Alias, Senin (29/11/21).
Sebagai rincian, dalam postur APBD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2022, disepakati Anggaran Pendapatan Daerah (APD) sekitar Rp1,333 Triliun, sedangkan Belanja Daerah sekitar Rp1,377 Triliun.
Sementara itu, untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp49 Miliar dan pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2022 dianggarkan sekitar Rp5 Miliar.
Bupati Muaro Jambi, Masna Busroh mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti saran dan rekomendasi Dewan yang disampaikan selama proses pembahasan, penyelesaian dan persetujuan Peraturan Daerah tersebut.
“Kami sangat berharap dukungan dari DPRD Kabupaten Muarojambi terus bersama kami dalam mengawal implementasi kepada kinerja Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi,” tegasnya. (*)
Discussion about this post