PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Barat melakukan gugatan pemecatan terhadap orang tua AOZ ke Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal, Senin (26/07/2022)
Gugatan yang dilayangkan Kejari Tanjab Barat yang teregistrasi dalam perkara perdata Nomor 16/Pdt.G/2022/PN Klt terkait dengan Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua.
Gugatan pemecatan kekuasaan orang tua terhadap anak tersebut merupakan perkara Penegakan Hukum pertama kali dilakukan di Indonesia.
Kejari Taniab Barat, Marcello Bellah, mengatakan dalam kasus ini terdapat kewenangan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” katanya.
Upaya hukum yang di ambil tersebut memiliki legal standing Kejaksaan RI untuk melaksanakan Penegakan Hukum melakukan gugatan terhadap orang tua yang tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anaknya dan kepentingan anak-anak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 319a KUHPerdata.
“Bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan hal lain,” ujarnya.
Gugatan pembebasan atau pemecatan kekuasaan orang tua tersebut, Kajari menegaskan pihaknya sudah menunjuka Jaksa Pengacara Negara yakni Acep Viki Rosdinar, S.H., Rivanli Azis, S.H., M.H., dan Roby Novan Ronar, S.H. berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi yang diterbitkan oleh Kejari Tanjabbar untuk melakukan gugatan pembebasan kekuasaan orang tua ke Pengadilan Negri Kuala Tungkal.
“Gugatan pembebasan orang tua tersebut dilakukan karena Tergugat, AOZ, telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandung perempuannyanya (menyalahgunakan kekuasaan orang tua), dan mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih,” ungkapnya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 01/Pid.Sus/2022/PN Klt tertanggal 08 Februari 2022, tergugat telah dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 17 tahun yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan.
“Yang tercantum dalam Bab 13, Bab 14 (kejahatan terhadap kesopanan), Bab 15, Bab 18, Bab 19, dan Bab 20, Buku Kedua KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) termasuk Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terhadap seseorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya. Dengan demikian, kewajiban Tergugat untuk memelihara, mendidik dan membiayai hidup anak-anaknya,” paparnya
Kajari menyebutkan yang paling memprihatinkan terkait anak perempuan kandung tergugat, yaitu KZ mengalami trauma psikis atas kelakuan buruk ayahnya. Selain itu, kedua anak kandung tergugat sampai dengan saat ini bahkan belum pernah sekolah padahal umurnya telah 11 tahun.
“Oleh karena itu peran dan kewajiban Pemerintah melalui kewenangan Kejaksaan RI ditujukan pada pemeliharaan dan pendidikan anak-anak sebagaimana amanah UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya.
Menurutnya, generasi penerus bangsa harus dipelihara dan ditunjang pendidikannya agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar. Untuk tujuan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak tergugat, maka dalam gugatan tersebut dimasukan calon wali yang akan menjadi Wali bagi kedua anak kandung tergugat, yang mana terhadap Calon Wali tersebut telah dilakukan assesmen oleh Pihak-pihak terkait.
“Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut telah dikabulkan oleh Majelis Hakim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Klt tanggal 25 Juli 2022,” sebutnya.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, pengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dengan verstek. Kemudian, menyatakan Tergugat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua yaitu Ayah dari saudari KZ dan KHZ, namun tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban orang tua untuk membiayai hidup anak-anaknya. Kemudian, enetapkan SZ sebagai Wali dari KZ dan KHZ. Terakhir menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp470 ribu.
“Semoga putusan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut menjadi yurisprudensi dalam Penegakan Hukum di negara Indonesia tercinta ini.” Tandasnya. (*/Mam)
Discussion about this post