PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melakukan pengetatan dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama dua minggu mendatang. Dimulai tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021 guna menekan angka kasus Covid-19. Hal ini dikatakan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Salah satu yang diperketat adalah kegiatan di area publik ini fasilitas umum, taman umum, tempat wisata dan area publik. Dimana jika berada di zona merah maka ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara di zona lainnya dibatasi maksimal 25% dari kapasitas dari yang sebelumnya maksimal 50%.
“Kemudian zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25%, dengan pengaturan dari Pemda. dan ini dengan beberapa protokol kesehatan yang lebih ketat,” katanya, Senin (21/6/2021).
Selain itu Airlangga juga mengatakan bahwa kegiatan rapat, seminar, pertemuan di zona merah dilarang dilakukan secara luring atau ditutup sampai dengan kondisi aman.
“Dan zona lainnya, tentu ini ini diizinkan paling banyak 25% dari kapasitas. Jadi kegiatan rapat maupun Seminar ini juga maksimal 25% dari kapasitas,” ujarnya.
Sementara untuk transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam dan operasional oleh pemerintah daerah dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sumber: okezone
Discussion about this post