PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa THR wajib dibayar kepada pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Itu artinya THR wajib dibayarkan paling lambat 25 April 2022, apabila merujuk pada kalender pemerintah dimana hari raya Idul Fitri jatuh pada 2 Mei 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan, pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya guna memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam rangka merayakan hari raya keagamaan.
Apabila perusahaan ditemukan melanggar aturan yang telah ditetapkan, maka akan ada sejumlah sanksi yang diberikan.
Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” tulis Kemnaker melalui Instagram resmi mereka, dikutip Jumat (15/4/2022).
Adapun pengenaan sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap, dalam kurun waktu tertentu yang diberikan kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebelumnya menegaskan agar THR yang diberikan kepada pekerja/buruh harus kontan dan tidak boleh dicicil lagi.
Hal tersebut lantaran situasi ekonomi di 2022 sudah lebih baik sehingga Kemnaker mengembalikan besaran THR kepada aturan semula, yakni 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.
“Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” kata Ida.
Apabila Anda ingin berkonsultasi ataupun melakukan pengaduan mengenai THR 2022, Anda bisa mengakses website https://poskothr.kemnaker.go.id. Anda juga bisa menghubungi call center 1500-630 atau Whatsapp 0811 9521 150 / 0811 9521 151.
Sumber: bisnis.com
Discussion about this post