PILKADA langsung adalah pesta demokrasi sebagai wujud nyata kebebasan masyarakat untuk memilih calon pemimpin yang dapat membangun serta menggali potensi suatu daerah dan juga calon pemimpin yang dapat menyelesaikan suatu permasalahan didaerah yang akan dipimpin, saat ini pilkadapun dilakukan secara serentak di beberapa provinsi dan kota/kabupaten termasuk Jambi.
Selain di beberapa kabupaten, Provinsi Jambipun melakukan pemilihan untuk gubernur yang diikuti oleh 3 pasangan calon yang mana semua pasangan calon merupakan petahana dan para bupati yang sudah mengetahui apa saja potensi dari provinsi Jambi dan Salah satunya Batubara atau emas hitam.
Batubara sendiri banyak ditemukan di kabupaten muara bungo, sarolangun dan beberapa dikabupaten lainnya, namun walaupun batubara itu sendiri menjadi salah satu potensi dari Provinsi Jambi tapi janganlah lupa bahwa batubara di Provinsi Jambi juga merupakan sumber permasalahan di Jambi yang tak kunjung usai dari tahun ke tahun yaitu mulai dari permasalahan lahan tambang, permasalahan izin, permasalahan perusahaan tambang batubara dengan masyarakat serta permasalahan transportasi batubara atau angkutan batubara yang menyebabkan kemacetan, jalan rusak, hingga kecelakaan yang merenggut nyawa.
Hal yang sama yang terjadi saat ini, menurut Ryan Afrianto, SH advokat dan juga pengurus dari Partai PSI Bahwa potensi batubara dan ragam penyelesaian konflik dari batubara masih menjadi “barang dagangan” yang ditawarkan oleh para calon Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Jambi, namun belum ada paslon yang berani secara tegas dan lugas menyikapi persoalan batubara ini masuk dalam program kerja utama paslon apabila terpilih sebagai gubernur terpilih nantinya.
Berdasarkan data di Kementrian ESDM produksi batubara di Provinsi Jambi sepanjang tahun 2019 lebih dari 10 juta ton batubara dan semester 1 tahun 2020 batubara yang diambil dari bumi Jambi Serentak Bak Regam kurang lebih sudah 4,6 juta metrik ton, dan untuk memobilisasi hasil tambang ini diangkut oleh 2400 unit truk sehingga bisa dibayangkan lalu lintas jika sepanjang jalan dipenuhi oleh truk dengan muatan batubara, atau apakah memang permasalahan batubara ini tidak menjadi program kerja utama paslon walau telah memakan banyak korban jiwa ataukah ada hal lain yang melatarbelakangi para paslon sehingga tidak berani untuk menyuarakan hal ini dalam kampanye paslonuntuk segera menyelesaikan permasalahan yang timbul atas ulah pengusaha tambang dan angkutan batubara ini. Jika melihat permasalahan transportasi batubara, saat ini masih ada aturan yang berlaku atas permasalahan ini karena jelas di Perda 13 tahun 2012 tentang pengaturan pengangkutan batubara yang jelas tata cara pengangkutan batubara melalui jalur khusus, dalam Perda tersebut telah memiliki sanksi administrasi sampai sanksi pidana jika ada angkutan batubara yang melakukan pelanggaran, namun penegakkan hukum dari Perda tersebut sangatlah lemah sehingga aturan perda tersebut seolah dikangkangi oleh pelaku tambang ataupun angkutan batubara karena sampai saat ini realisasi dari jalur khusus atas kesepakatan pemerintah dan pelaku usaha tambang dan angkutan tambang yang telah disepakatipun tersebut belum juga terealisasi bahkan kebijakan aturan jam jalan 18.00 Wib sampai 06.00 Wib yang dikeluarkan oleh bupati batanghari tidak dipatuhi oleh oknum tertentu, bahkan tidak jarang kita lihat pada malam hari banyak truk muatan batubara memasuki jalan dalam kota demi mengejar setoran dan lebih sangat disayangi tidak ada tindakan apapun yang diambil atas pelanggaran tersebut, atau mungkin para paslon memiliki pemikiran hal lain untuk menyikapi persoalan transportasi batubara ini.
Masalah lain yang ditimbulkan dari batubara yaitu tumpang tindih lahan antara perusahaan tambang dengan lahan masyarakat seperti yang terjadi di Desa Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kembang kabupaten Sarolangun dimana perusahaan tambang mendapatkan izin dari pemerintah setempat diatas lahan masyarakat tanpa adanya ganti untung, lalu kejadian yang samapun terjadi di kecamatan Mandiangin kabupaten sarolangun dimana dengan aktifitas penambangan batubara menyebabkan tanah disekitar tambang menurun sehingga menyebabkan rumah masyarakat retak-retak dan hal yang sama juga terjadi di kabupaten lainnya, sehinggap kerap terjadi keributan antara masyarakat dengan pelaku usaha tambang, ditambah lagi dengan permasalahan bekas galian tambang yang terkadang ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan tambang setelah hasilnya ‘dikeruk’ habis oleh mereka tanpa dilakukan reklamasi pada lahan tersebut. Permasalahan-permasalahan ini terjadi karena kurang tegasnya sikap pemerintah baik pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi Jambi terhadap perusahaan/pelaku tambang tersebut, karena kemana lagi masyarakat akan mengadu kalau bukan ke para pemimpin di provinsi Jambi baik mengadu kepada Bupati maupun ke gubernur.
Ryan menambahkan wajar jika masyarakat berpikir bahwa patut diduga ada kepentingan tertentu dan kepentingan segelintir kelompok tertentu yang diakomodir atau diberikan hak istimewa sehingga belum ada calon gubernur dan wakil gubernur yang berbicara pada saat masa kampanye, mereka akan memberi kepastian dan akan bersikap tegas kepada pengusaha-pengusaha batubara yang “nakal” serta menjadikan permasalahan batubara ini mulai dari hulu sampailah ke hilir sebagai program kerja utama, dan ditambah lagi biaya politik yang dikeluarkan untuk menjadi seorang gubernur tidaklah murah, sebab hal inilah masyarakatpun, melihat, berpikir menduga bahwa ada “cukong” dari pelaku usaha batubara berada dibalik layar yang mensupport kampanye para calon gubernur demi melanggengkan bisnis batubaranya dikemudian hari.
Pada pilkada inilah moment yang sangat tepat bagi masyarakat untuk memilih dan memilah mana calon pemimpin yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak dan mana pemimpin yang berpihak untuk kepentingan diri sendiri, kepentingan keluarga dan manapula yang berpihak pada kepentingan segelintir kelompok tertentu. Saya secara pribadipun berharap dipilkada kali ini ada calon gubernur yang berani membuat “aturan main” baru untuk persoalan yang timbul dari batubara ini, karena tidak bisa kita pungkiri jika batubara merupakan salah satu potensi dari provinsi Jambi yang harus dimaksimalkan sebagai sumber pendapatan guna mensejahterakan masyarakat Provinsi Jambi tapi tidak lupa pula untuk bersikap tegas jika ada perusahaan batubara yang tidak mengikuti aturan bila perlu jika ada pelaku usaha dalam batubara melakukan pelanggaran maka gubernur terpilih nantinya memiliki sikap tegas menegakkan aturan mulai dari membekukan izin tambang atau jika perlu mempidanakan pelaku usaha tambang juga angkutan tambang, sehingga “aturan baru” yang akan dibuat nantinya berfungsi sebagai penyeimbang yang bisa menyelaraskan antara potensi dan masalah dalam persoalan batubara. Seorang gubernur atau pemimpin provinsi Jambi adalah milik seluruh masyarakat Provinsi Jambi mulai dari pengusaha sampai pekerja, gubernur juga milik sikaya dan simiskin,baik yang mampu maupun kurang mampu, sehingga gubernur terpilih harus mensejahterakan, memberikan keamanan dan kenyamanan serta berbuat juga berpihak bagi seluruh masyarakat Jambi bukan hanya kepada segelintir orang/kelompok tertentu.
Masyarakat dan saya akan terus mengkritisi kebijakan-kebijakan tentang batubara dan mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat jalur khusus angkutan batubara agar tidak menganggu pengguna jalan lain khususnya pengendara roda 2(dua) serta mendesak agar cepat merevisi Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang tata cara pengangkutan batubara yang memihak pengguna jalan agar dapat menekan angka kematian karena kecelakaan yang disebabkan oleh truk batubara dan masalah-masalah lainnya akibat batubarapun berkurang.
*Penulis adalah advokat dan pengurus dari Partai PSI Jambi
Discussion about this post