PILARJAMBI.COM | MUAROJAMBI – Penjabat Kabupaten Muaro Jambi Bahcyuni Deliansyah dan Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono kembali menggelar Rapat paripurna.yang berlokasi di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Senin 7 agustus 2023
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti itu membahas tentang penyampaian secara resmi rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
Menurut Yuli, paripurna ini telah sesuai dengan peraturan, dimana penyampaian rancangan sudah harus disampaikan Minggu pertama Agustus.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat 1 dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan buah dan perubahan ppas paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan.
Rancangan KUA PPS perubahan APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023 yang akan disampaikan oleh saudara PJ bupati Kabupaten Muaro Jambi, kata Yuli Setia Bakti.
Hadir dalam kegiatan itu Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, Forkompimda, Kepala OPD dan puluhan orang anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.
Pj Bupati Muaro Jambi dalam penyampaiannya menyebut jika ada beberapa perubahan yang terjadi pada keuangan Muaro Jambi.
Perubahan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelola keuangan daerah serta peraturan nanti dalam Negeri nomor 84 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 pada APBD.
Pada tahun berjalan banyak dinamika yang terjadi antara lain adalah adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat dan dampak ekonomi baik makro dan mikro yang menyebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran sehingga hal tersebut harus disesuaikan dengan melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023.
“Ada beberapa faktor yang menyebabkan perubahan,” kata Bachyuni Deliansyah.**
Discussion about this post