PILARJAMBI.COM | JAMBI– Pemerintah Kota Jambi menghimbau agar para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi yang telah ditetapkan, untuk taat terhadap aturan. Jika tidak, maka Pemkot Jambi melalui Satpol PP tak segan-segan untuk memberikan denda ataupun membongkar lapak-lapak PKL tersebut.
Kabid Trantibum, Satpol PP Kota Jambi, Arya Kamandanu mengatakan, sesuai dengan Perda Nomer 12 Tahun 2016 tentang PKL, setiap PKL memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan Produk hukum Daerah; mematuhi waktu kegiatan usaha yang telah ditetapkan oleh Walikota; memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan tempat usaha; menempatkan dan menata barang dagangan dan/atau jasa serta peralatan dagangan dengan tertib dan teratur; tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum; menyerahkan tempat usaha atau lokasi usaha tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun, apabila lokasi usaha tidak ditempati selama 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu lokasi tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah; dan menempati tempat atau lokasi usaha yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai TDU yang dimiliki PKL; dan Membayar Retribusi.
Arya menegaskan, dalam pasal 34 juga diatur bahwa setiap orang dilarang melakukan transaksi perdagangan dengan PKL pada fasilitas-fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha atau lokasi usaha PKL dan Fasilitas umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan rambu atau tanda larangan untuk tempat atau lokasi usaha PKL.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 34 dikenakan sanksi adminsitratif berupa denda paling banyak sebesar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” katanya.
Menurutnya, di lapangan sangat sulit sekali untuk menerapkan denda sebesar Rp2,5 juta tersebut. Hal itu dikarenakan para PKL yang berjualan tersebut masih berskala kecil.
“Kadang yang kami sita hanya beberapa peralatan yang digunakan, misalnya kompor, kursi, meja, piring, dan lainnya. Tentu harganya tidak seberapa. Jadi dendanya kami sesuaikan dengan kemampuan pemilik lapak,” jelasnya.
Kata dia, beberapa peralatan maupun dagangan yang disita oleh Satpol PP kota Jambi, Jika dalam waktu 30 hari tidak diambil oleh pemilik, maka barang tersebut akan dimusnahkan. Sementara untuk dagangan yang bersifat basah seperti cabe, tomat dan lain sebagainya, dalam jangka waktu 3 hari tidak diambil maka akan dimusnahkan.
“Semua ada mekanismenya. Pemusnahan juga tidak asal-asalan. Ada berita acara pemusnahan. Pemusnahan tidak dibakar melainkan dibuang ke TPA bekerjasama dengan Dinas LH,” ujarnya.
Kata Arya, ke depan pihaknya juga akan memperbantukan (BKO) anggota Satpol PP ke Kecamatan. Hal itu untuk mempermudah koordinasi dan membackup Kecamatan untuk melakukan penataan dan penertiban di kawasan mereka masing-masing.
“Rencana yang akan di BKO (Bawah Kendali Operasi, red) itu ada sekitar 12 anggota ditiap kecamatan. Itu sudah lengkap ada dari Trantibum, penegak peraturan daerah (PPD), ada PPNS dan juga ada pengawas, serta Linmas,” katanya. (*)
Discussion about this post