PILARJAMBI.COM | JAKARTA -Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan tengah mengembangkan Platform Pembayaran Pemerintah (PPP). PPP merupakan interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.
Sistem PPP bertujuan untuk menjamin belanja APBN dilakukan dengan mudah dan efisien, cepat dan pasti. Transaksi perdana pembayaran common expenses untuk langganan listrik dan telekomunikasi melalui PPP diagendakan pada awal bulan Agustus 2021.
“Kita harus meyakini bahwa inisiatif ini bagian kita untuk memperbaiki tata kelola APBN, memastikan setiap rupiah APBN dilaksanakan atau disalurkan secara efisien dan efektif, akuntabel, mudah, dan cepat. Karena bersumber dari penerimaan yang semua itu ada amanahnya,” ungkap Sekretaris DJPb Didyk Choiroel dalam kegiatan Refreshment dan Koordinasi Teknis Piloting Transaksi Common Expenses melalui PPP secara daring, Selasa (27/07).
Dalam masa pandemi, APBN dapat bekerja keras untuk menangani kesehatan dan memulihkan perekonomian melalui eksekusi perbendaharaan. Sehingga perlu sistem untuk mengefisiensikan dan mengefektifkan siklus APBN dari proses yang cukup panjang.
“Mudah-mudahan dengan desain sistem baru ini, layanan kepada satker, penerima manfaat, mitra kerja kerja seperti PLN dan Telkom menjadi makin baik,” harap Direktur Sistem Perbendaharaan Agung Yulianta dalam kesempatan yang sama.
Selain itu, melalui sistem PPP, DJPb dapat memiliki data yang komprehensif untuk melihat semua transaksi, dan dapat digunakan sebagai bahan analisis dalam pengambilan kebijakan.
“Ini adalah miniatur. Setelah ini, akan hadir layanan baru DJPb dalam hal pengelolaan data yakni data analytics,” kata Agung.
Sumber: kemenkeu
Discussion about this post