PILARJAMBI.COM | JAMBI – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, mengamankan 3.800 pil ekstasi, Selasa (20/10/2020) sekira pukul 22.30, di kawasan Pujasera, Kecamatan Jelutung, dari seorang pria berinisial F (41) warga Lets Kost Handil. Selain ekstasi, petugas juga mengamankan 81,45 gram sabu.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede mengungkapkan penangkapan berawal mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan Pujasera, Kecamatan Jelutung.
” Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku F,” jelas Kombes Pol Dewa Putu Gede .
Dikatakan Kombes Pol Dewa Putu Gede, Kemudian pada Rabu (21/10/2020) sekira pukul 17.00, Tim Opsnal melakukan pengembangan di Perumahan Puri Masurai 5, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo. Benar saja Tim Opsnal berhasil menemukan barang haram tersebut yang disimpan dalam plastik sedang dan ekstasi dalam bentuk bubuk dan utuh dalam ukuran besar.
Akibat perbuatannya itu, pria tersebut terancam pasal 114 dan 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Cuy)
Discussion about this post