PILARJAMBI.COM | JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket atau seberat 19,4 kilogram di Kel. Kampung Laut, Kab. Tanjab Timur, Provinsi Jambi.
Barang haram tersebut, diamankan dari empat tersangka yakni berinisial IS dan RR warga Riau serta berinisial A dan HI warga Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan sabu tersebut merupakan jaringan Malaysia masuk melalui Batam kemudian ke Sabak dengan tujuan akhir Jambi.
“Sabu ini direncanakan akan diedarkan di Jambi seberat 19.460 gram,” ujarnya, Senin (9/11/2020).
Dijelaskannya, modus operandi pelaku untuk mengelabui petugas paket sabu tersebut disimpan secara terpisah. 9 paket di dalam ban mobil dan 9 paket lagi di dalam kotak berwarna coklat.
“keempat pelaku mendapat perintah untuk pengiriman barang, mereka adalah kurir,” sebutnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat berkat laporannya bahwa akan terjadi pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur laut.
Ia menambahkan pihaknya tidak akan tinggal diam dalam tindak pidana narkotika.
“Jambi harus masih waspada, banyak jalur yang bisa di lewati, kita akan pantau semua jalur itu agar tidak beredar” tambahnya.
Adapun pasal yang dilanggar dari keempat tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil pengungkapan narkoba ini, Polda Jambi berhasil menyelamatkan masyarakat Jambi sebanyak 38.920 jiwa.(*/Cuy)
Discussion about this post