PILARJAMBI.COM | JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggagalkan diduga penyelundupan benih udang lobster (benur) bernilai Rp 25 miliar (M) dari penangkapan tersebut d dua lokasi yang berbeda.
Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Sutiyono mengatakan pihaknya sedikitnya 243.816 ekor benur yang akan dibawa keluar negri.
“Dalam satu malam, Lobster dua kali di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Jambi,”katanya, Rabu (14/4/20201)
Dilokasi pertama kata dia, penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi, Selasa (13/4/20201) sekitar pukul 23.00 WIB di sekitar Traffic Light, Simpang pall 10, Kota Jambi. “Di lokasi ini kita mengamankan 135 ribu benur,”ujarnya.
Selain benur pihaknya juga mengamankan lima pelaku dan dua kendaraan, satu mobil Pick Up serta satu mini Bus.”Benur yang kali ini jaringan yang kita kembangkan berasal Sumatera Selatan, dan ini merupakan bagian dari jaringan yang selama ini sudah berjalan,”jelasnya.
Sedangkan, tim kedua kata dia yang melakukan penangkapan TIM Intel Sat Brimob Polda Jambi, di Jalan Cendrawasih, Talang Bakung, Kota Jambi.”Di TKP kedua ini di amankan satu orang,”ucapnya.
Di tim kedua ini benur yang di amankan sebanyak 108.000 ekor. Selain benur, terdapat satu mobil Pick Up dan satu mobil mini Bus. Kemudian, mengamankan empat orang.
“Kalau ini dari jaringan Lampung dan juga merupakan jaringan yang sudah beberapa kali melakukan aktifitas ilegal fishing,” katanya.
Dari total barang bukti Benur yang berhasil diamankan baik tim satu maupun tim dua tersebut berjumlah 243.816 ekor jika di totalkan kerugian negara yang berhasil di selamatkan mencapai Rp.25 Miliar.
“Para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda, yakni pengangkutan dan penjualan,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkanan pasal 92 undang-undang Perikanan, dengan ancaman pidana 8 tahun dan denda Rp 1.5 miliar. (*/Cuy)
Discussion about this post