PILARJAMBI.COM | JAMBI – Dua orang yang diduga pelaku pembalakan liar atau ilegal logging di area konsesi PT. REKI (Reatorasi Ekosistem Kehutanan Indonesia) ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi pada Selasa (27/7/2021) lalu.
Adapun identitas dua pelaku tersebut yakni inisial B (41) dan S (36). Keduanya merupakan warga Desa Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Andi Muhammad Ichsan mengatakan Kedua pelaku adalah pekerja sebagai pengangkut kayu bulian hasil pembalakan liar dari lokasi penebangan di area konsesi PT. REKI ke jalan tempat muat ke dalam Truk.
“Tiba di lokasi kita langsung mengamankan dua pelaku pembalakan liar di area konsesi PT. REKI,” ujarnya, Jum’at. (30/7/2021).
Ichsan menyebutkan pada lokasi pembalakan liar tersebut juga mengevakuasi Barang Bukti berupa Kayu Bulian olahan di Muat kedalam 2 Unit Truk PS. Selain itu, telag diamankan 2 Unit sepeda Motor yang Sudah di modifikasi untuk mengangkut Kayu Bulian.
“Barang bukti yang diamankan -+ 8 Kubik Kayu Bulian Olahan,” sebutnya.
Ia menambahkan barang bukti beserta dua pelaku tersebut kemudian diantar ke Polres Sarolangun untuk menindak lanjuti lebih lanjut.
“Kita limpahkan ke Polres Sarolangun, karena titik koordinat lokasi kegiatan pembalakan liar konsesi PT. REKI berada di Kabupaten Sarolangun,” tandasnya. (Cuy)
Discussion about this post