PILARJAMBI.COM | JAMBI – Penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah menetapkan satu orang tersangka kasus pemalsuan E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Sigit Dany Setiyono melalui Kasubdit V Cyber, AKBP Wahyu Bram mengatakan, tersangka yang telah ditetapkan berinisial F, pekerja harian lepas (PHL) di Dinas Dukcapil Kota Jambi.
“Perannya sebagai operator. Pihak yang menguasai user name pasword,” kata Bram, Jumat (8/10).
Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni pengutan liar (pungli). “Tersangka juga bekerja sama dengan beberapa pihak lain, semacam calo,” ujarnya.
Tersangka sendiri sejauh ini tidak ditahan, karena dinilai masih bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Untuk setiap E-KTP yang dibuat, tersangka mematok harga Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Namun dari beberapa korban yang diwawancarai, Bram mengatakan ada korban yang mengaku membayar Rp 500 ribu.
Namun Bram memastikan E-KTP yang dicetak tersangka tidak terkait untuk keperluan khusus. “Kebanyakan korban hanya ingin mempercepat proses,” kata Bram.
Lebih lanjut Bram mengatakan, pihaknya belum bisa memeriksa seluruh korban, karena sebagian sudah tidak berdomisili lagi di Jambi.
Sementara itu, terkait kasus ini Bram mengatajan pihaknya juga menyita barang bukti berupa sepuluh E-KTP. “Beberapa dalam keadaan rusak. Chip tidak terbaca,” ujarnya.
Bram juga mengatakan untuk berkas pemeriksaan tersangka F juga sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti. “Nanti akan kira lihat petunjuknya seperti apa,” pungkasnya. (Cuy)
Discussion about this post