PILARJAMBI.COM | MERANGIN – Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin kembali mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang diketahui kedua tersangka tersebut warga Tabir Ulu Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.S.I.K melalui Kasubbag Iptu Edih menjelaskan team opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin mendapatkan Informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi jenis Sabu.
“Kedua pelaku tersebut yakni Azuar (38) Desa Pulau Aro dan Juanda (26) Desa Pulau Kapuk. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.,” Sebutnya
Dijelaskan Iptu Edih, Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan Lidik dan Observasi ke tepat kejadian perkara ( TKP )untuk menyelusuri kebenaran tersebut.
Selanjutnya Selasa tanggal 16 Maret sekira pukul 15.30 wib Team melakukan (under cover buy) bersama informan untuk memancing TO dengan cara memesan Narkotika Jenis Sabu sebanyak Rp 500.000,- dan sekira pukul 16.40 wib team melihat 2 (dua) orang TO tersebut.
Selanjutnya, Tim lasung bergerak cepat dengan menggunakan sepeda motornya kemudian oleh team dilakukan pembuntutan, sesampainya disebuah rumah Team langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan penggeledahan ditangan Pelaku ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah paket narkotika jenis Sabu yang diakui adalah milik Pelaku, dari interogasi awal Pelaku membeli dengan harga Rp 500.000,- dari Ndut dipondok kebun karet di Desa Jernih,” lanjutnya Edih
Kemudian team langsung bergerak menuju Pondok Ndut untuk dilakukan Pengembangan. sekira Pukul 17.20 wib Team mendapati bahwa Pondok tersebut sudah ditinggal dalam keadaan kosong.
Atas kejadian tersebut Pelaku dan Barang Bukti (satu) buah paket plastik kecil yang diduga berisi Sabu Bruto 0,25 Gram, (satu) buah potongan kertas putih, (satu) buah potongan asoy warna hitam, (satu) buah HP XIOMI warna silver beserta kartu simnya, (satu) buah hp SAMSUNG lipat warna hitam beserta kartu simnya, (satu) buah hp NOKIA bewarna biru beserta kartu simnya, dan (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna Putih tanpa No.pol beserta kunci kontaknya. yang diamankan dibawa ke Polres Merangin guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Chr)
Discussion about this post