PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Polres Tanjungjabung Barat selama tahun 2022 ini berhasil mengungkap sebanyak 41 perkara kasus penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Tanjab Barat.
Hal itu diungkapkan langsung Kapolres Tanjab Barat, AKBP Muharman Arta saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Mapolres Tanjab Barat sabtu, 31 desember 2022, ia mengatakan setidaknya terdapat 41 kasus narkotika selama 2022 ini di Tanjab Barat.
“41 kasus berhasil diungkap dengan tersangka sebanyak 60 orang, dimana 39 kasus mayoritas ditemui diperumahan atau pemukiman dan dijalan umum.” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan untuk kasus narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan sebanyak 266,82 gram dan jenis ganja sebanyak 6 batang atau 3,77gram.
“Jika barang bukti dinilai secara ekonomis sabu dan ganja keseluruhan senilai Rp.349.505.000. sementara untuk asumsi jiwa yang terselamatkan 1533 jiwa.” Sebutnya.
Menurut AKBP Muharman Arta, kasus narkotika di Tanjab Barat sedikit mengalami penurunan jika dibanding tahun sebelumnya, dan wilayah yang banyak ditemui kasus penyalahgunaan narkoba berada di Kecamatan Tungkal Ilir. (Mam)
Discussion about this post