PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Polres Kabupaten Tanjung Jabung barat (Tanjabbar) menangkap JS (35) warga Dusun Mudo, kecamatan Muara Papalik, Tanjabbar, pelaku tindak asusila terhadap anak dibawah umur
Kapores Tanjabbar AKBP Guntur Saputro membenarkan bahwa ada lagi kejadian asusila anak dibawah umur pada Minggu, (07/02/2021) sekira pukul 10.00 Wib datang seorang laki – laki nama Maksum (orang tua korban) memberitahu kan perihal anak nya telah setubuhi oleh pelaku.
“Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Merlung bersama Team Opsnal Polsek merlung melakukan pengintai diduga pelaku dan sekira pukul 11.00 Wib yang mana Team mendapatkan di duga pelaku di rumah nya, kemudian diduga pelaku di amankan dan dibawa ke Polsek Merlung guna penyelidikan Kasus lebih lanjut” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Guntur mengatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan kejinya beberapa kali, dari hasil penyelidikan, personil berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni Celana dalam warna putih, baju warna merah, celana warna merah.
“Sebanyak dua kali JS melakukan persetubuhan kepada korban dirumahnya, oleh karena resah dan merasa kesakitan korban melapor ke orang tuanya terhadap tindakan yang dilakukan JS,” Sebut Guntur
Dari perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No: 17 thn 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No: 1 thn 2016 Ttg perubahan kedua atas UURI Nomor : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76E UURI No : 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No : 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Mam)
Discussion about this post