PILARJAMBI.CO. | JAMBI – Tim Reskrim Polresta Jambi berhasil menangkap 4 pelaku perampokan Toko Emas Sinar Gemilang yang beralamat di Jalan Ismail Malik, Pasar Villa Kenali Kelurahan Mayang Mengurai Kecamatan Alambarajo, Pada (15/7/2020) yang lalu.
Setelah tiga bulan menjadi buronan polisi, pelaku perampokan toko emas di Jambi akhirnya tertangkap.
4 pelaku yang dibekuk diantaranya berinisial HS, Yang bertugas memberikan informasi tentang situasi dan kondisi di TKP sesaat sebelum beraksi. Kemudian ketiga rekannya NR, IWK dan dan IS.
Sedangkan, yang bertugas sebagai eksekutor, dan tersangka satu lagi beriniaial P yang saat ini masih dalam buruan petugas atau DPO.
Saat diamankan, ke empat pelaku melakukan perlawanan saat hendak diringkus dan mencoba kabur, dengan terpaksa Unit Reskrim Polresta Jambi melumpuhkan dengan timah panas kepada 4 pelaku.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian menyampaikan, pelaku ditangkap di desa tujuh koto Ilir Kabupaten Tebo. 4 pelaku saat melakukan aksinya menggunakan senjata rakitan dan melakukan tembakan di TKP lebih dari 4 kali tembakan.
“Dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor, Satu unit mesin sugu, satu mesin disel”, jelasnya.
Disebutkannya, semua emas yang dicuri dijual di daerah Lubuk Linggau. Kemudian, uangnya dibelikan sejumlah kendaraan bermotor dan tanah.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, empat tersangka melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP Pidana dengan ancaman pidana 12 tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Sebelumnya, Dari aksi perompak toko emas tersebut, untuk kerugian yang dialami pemilik toko berupa 2 Kg Emas seharga Rp 2 miliar.
Usai melakukan aksinya perampok yang berjumlah empat orang kabur dengan menggunakan dua unit Sepeda motor Vixion. (Cuy)
Discussion about this post