PPKM di Kota Jambi kini berada di level I. Walaupun hal tersebut bentuk keberhasilan Pemerintah Kota Jambi dalam mengatasi Covid-19, namun hal tersebut bukanlah akhir dari perjuangan untuk menyelamatkan warganya. Sebab, pemerintah kota terus memperketat Protokol Kesehatan, bahkan Pemerintah Kota Jambi merencanakan aturan-aturan terbaru terkait sinkronisasi vaksinasi dengan penggunaan tempat fasilitas umum guna tercapainya Herd Immunity.
PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Meski kini PPKM di Kota Jambi sudah di Level I (Satu), Wali Kota Jambi, Syarif Fasha terus tergaskan agar masyarakat tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di aktivitas sehari-hari.
Bahkan, Wali Kota Jambi dua periode ini menyatakan penerapan prokes tersebut merupakan harga mati. Pemerintah Kota tidak akan mundur, dalam penegakan pendisiplinan prokes bagi masyarakat Kota Jambi, maupun warga luar kota yang datang ke Kota Jambi.
“Ini berkat kerja bersama antara jajaran Pemkot dan Forkompinda, yang didukung masyarakat Kota Jambi. Jangan euforia, kami tidak akan mundur. Tetap jaga prokes, itu harga mati,” tegasnya.
Ditambahkan Fasha kemungkinan Indonesia, khususnya Kota Jambi akan masuk dalam fase gelombang ketiga Covid-19. Sehingga dirinya menjelaskan, bagaimana upaya pihaknya untuk memitigasi hal tersebut.
“Jangan sampai nanti berdampak luas seperti sebelumnya. Kami butuh kerja sama masyarakat dan lainnya, untuk menyadarkan masyarakat lain agar taat prokes,” ungkapnya.
Beberapa faktor yang menjadikan PPKM di Kota Jambi, masuk level I yakni, tingkat vaksinasi yang sudah berada di atas angka 60 persen. Bahkan, ke depan diakuinya, akan ada aturan baru yang nantinya akan dirapatkan kembali bersama tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi.
“Dulu masuk Mall hanya vaksinasi pertama, ternyata ada kelompok yang hanya vaksin pertama tapi tujuan bukan untuk kesehatan. Melainkan agar bisa masuk Mall, makan di resto, masuk hotel dan lainnya. Ke depan akan kami syaratkan lagi, vaksin kedua sebagai syaratnya. Sehingga benar-benar tercapai herd immunity dan tercipta antibody. Ini akan kita rapatkan lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui Menteri Dalam Negeri mengeluarkan intruksi nomor 58 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1.
Dalam intruksi tersebut disebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Jambi turun menjadi level I, dari sebelumnya Kota Jambi sitetapkan sebaga daerah PPKM level II. (Alra)
Discussion about this post