PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Rencana Pemerintah Pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 sama libur Natal dan Tahun Baru untuk seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021, Kota Jambi tidak ada perayaan pergantian tahun 2021 ke 2022 di Kota Jambi, 31 Desember mendatang.
“Kita akan menyesuaikan dengan peraturan pusat jika PPKM level 3 diterapkan di seluruh daerah,” ujar
Walikota Jambi Syarif Fasha kepada wartawan, Sabtu (20/11/2021) lalu.
Ia menegaskan tidak ada acara perayaan malam tahun baru, termasuk pawai maupun arak arakan yang menimbulkan kerumunan. “Jangan sampai karena satu malam merayakan malam pergantian tahun kita membuat cluster baru. Jadi yang kita lakukan selama ini sia – sia,” lanjutnya.
Seiring hal itu, kegiatan Car Free Night, Car Free Day di Taman Tugu Keris juga hingga acara tahun baru ditiadakan. “Kalau sudah ditetapkan PPKM level 3, mulai 24 Desember maka CFD dan CFN kita stop,” tegasnya.
Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM level 3 dengan menerapkan sejumlah larangan, selain perayaan malam tahun baru, yakni mengatur perjalanan naik kendaraan umum, meniadakan cuti saat libur natal dan tahun baru, membatasi jumlah pengunjung di bioskop, di tempat makan dan minum, restoran serta cafe hingga 50 persen. (*)
Discussion about this post