PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Rano Karno mengatakan, revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dirancang lebih fleksibel untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Ia mencontohkan, E-Sport yang pada tahun 2005 belum ada aturannya, kini akan dimasukkan ke dalam revisi UU SKN.
Hal tersebut disampaikan Rano saat mengikuti Tim Kunspek Komisi X DPR RI di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jawa Barat, Jumat (1/10/2021). “Di UU SKN saat ini belum ada aturan tentang E-Sport. Karna zaman sudah berkembang, E-Sport harus masuk di UU SKN,” ucap Rano.
Ia menuturkan, memang seyogyanya undang-undang ini diberlakukan untuk jangka panjang. Namun tidak menutup kemungkinan dalam waktu yang pendek sudah direvisi. “Bisa saja terjadi (revisi, red), jika dalam waktu yang pendek ada perubaan dunia olah raga yang mau tidak mau kita harus mengimbangi perubahannya,” tutur Rano.
Di sisi lain, Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mengungkapkan, para atlet juga harus disiplin dalam memanajemen keuangan mereka sendiri. Para atlet harus bisa menyisihkan keuangan untuk masa tuanya dan berinvestasi kepada hal-hal yang bermanfaat dan tepat.
“Kembali lagi ke personal masing-masing atlet. Kalau enggak bisa memanage keuangannya, akhir tuanya dia tidak akan sejahtera. Kembali lagi bagaimana dia me-manage keuangan itu,” pungkas Rano.
Sumber: dpr.go.id
Discussion about this post