PILARJAMBI.COM, JAMBI – Ribuan calon jamaah haji Provinsi Jambi tahun 1441H/2020 dipastikan batal berangkat menunaikan ibadah haji di Tanah Suci, Mekkah tahun ini. Hal ini, disebabkan imbas pandemi COVID-19 di Tanah Air maupun Arab Saudi belum mereda.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, Muhammad mengatakan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini semula ada 3 skema pemberangkatan haji yakni pertama berangkat sesuai kuota, kedua berangkat tidak sesuai kota dan ketiga tidak diberangkatkan semuanya.
“Berdasarkan KMA nomor 494 tahun 2020, untuk tahun ini kami sampaikan kepada masyarakat Provinsi Jambi terutama calon jemaah haji tahun ini tidak ada keberangkatan haji,” ujarnya, saat ditemui Halo Jambi diruang kerjanya, Selasa (2/6/2020).
Ia berharap dengan pembatalan keberangkatan haji tahun ini calon jemaah untuk tetap tenang dan jika ada keluhan diharapkan melapor kepada Kantor Kemenag setempat.
“saya berharap kepada jamaah untuk tetap tenang dan kalau ada hal-hal yang perlu ditanyakan silahkan konfirmasikan kepada kami atau KepadaKemenag kabupaten atau kota masing-masing,” jelasnya.
Ia menyebutkan kuota calon Jamaah Haji (CJH) untuk Provinsi Jambi berjumlah 2.909 jamaah yang terbagi atas 2.858 jamaah reguler, 29 lansia prioritas, KBHU 2 orang dan Petugas Haji Daerah (PHD) 20 orang.
“yang berangkat tahun ini keberangkatannya diundur tahun depan, khusus untuk PHD akan ditentukan kembali siapa yang berangkat,” sebut Muhammad.
Ia menjelaskan untuk setoran awal jamaah haji Provinsi Jambi tahun 2020 sebesar Rp 25 juta dan pelunasan sekitar Rp 8 jutaan dari total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 33.083.602.
Ditambahkan Muhammad, Khusus untuk BPIH yang telah lunas disetorkan disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), jika ingin ditarik hanya bisa biaya pelunasannya saja. Namun, jika ditarik semua CJH dianggap batal untuk menunaikan ibadah haji.
“Jika tidak ditarik BPIH nya Jamaah akan mendapat nilai manfaat yang mekanismenya diatur oleh pusat,” tandasnya. (cuy)
Discussion about this post