PILARJAMBI.COM |JAKARTA – Pemerintah dan DPR sedang mengkaji Rancangan Undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi menyebut nantinya akan ada banyak aspek yang diatur dalam RUU tersebut, tetapi prinsipnya membatasi dan mengatur selektif terkait peredaran minuman beralkohol.
“Bayangan saya UU ini nantinya memang mengatur banyak hal termasuk dari aspek produksinya, distribusi, konsumsi. Memang tidak akan menghilangkan sama sekali, tapi membatasi dan mengatur secara selektif agar ketertiban publik, keamanan keselamatan generasi dan termasuk pemenuhan tuntutan agama dapat dilaksanakan dengan baik,” kata Zainut, dalam diskusi virtual bertajuk Indonesia Darurat Minuman Beralkohol: Urgensi RUU Larangan Minol, yang disiarkan virtual, Kamis (12/8/2021).
Zainut memaparkan ada beberapa poin yang dijadikan bahan diskusi mengenai RUU larangan minol. Pertama perspektif hukum alkohol dari segi agama, yang mana terdapat fatwa haram MUI terkait makanan/ minuman yang mengandung alkohol, Zainut meminta agar ditambah ada data lain yang mendukung terkait alasan mengapa RUU Larangan Minol perlu diatur.
“Persoalannya argumentasi sudut pandang agama Islam ini dapat diinklusifkan sehingga RUU Minuman Beralkohol tidak dipandang hanya untuk kepentingan umat Islam semata, tetapi menjadi kebutuhan bersama untuk itu perlu penguatan hal hal yang lain,” kata Zainut.
Zainut mengatakan RUU Larangan Minol ini perlu mendapat landasan filosofis, sosiologis dan pemenuhan hak asasi. Misalnya perlu ada data terkait dampak gangguan kesehatan hingga gangguan kriminalitas akibat mengkonsumsi minuman beralkohol.
“Secara sosiologis perlu ditunjukkan fakta dan data gangguan kesehatan, keamanan dan ketertiban akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Hasil riset dan survei dengan data data yang valid untuk konteks Indonesia saya kira perlu juga dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat termasuk data rantai produksi dan peredaran minuman beralkohol, serta data gangguan kriminalitas yang terkait minuman keras,” ungkapnya.
“Jika hal ini lebih memadai ditunjukkan dan didukung preferensi yang kokoh, publik dan parlemen saya kira bisa lebih menerima tentang urgensi adanya UU yang dapat menyelamatkan bangsa Indonesia,” imbuhnya.
Sementara itu, Zainut angkat bicara terkait diksi larangan dalam RUU Larangan Minol. Menurutnya tidak masalah apabila diubah menjadi pengaturan, karena ia menilai di beberapa negara lainnya intinya juga terkait pengaturan tentang minuman beralkohol.
“Pada faktanya perspektif komparasi di mancanegara pun, regulasi pengaturan minol dan miras ini juga diatur misalnya penjual minuman alkohol, miras itu dibatasi, pembeli hanya di usia tertentu. Anak-anak dilarang membeli, peminum dilarang mengemudi dan terhindar dari jangkauan anak anak,” katanya.
“Dengan demikian jalan sosiologis pembahasan RUU ini bisa kita eliminir, penolakan dari kalangan tertentu yang biasa mengonsumsi akan sedikit terkurangi dan agenda pengaturan minol bisa kita lanjutkan,” imbuhnya.
Selanjutnya, dalam perumusan RUU Larangan Minol ini, menurut Zainut perlu juga memperhatikan aspek budaya dalam praktik ritual keagamaan. Ia mengungkap RUU Larangan Minol itu tidak dikesankan menghapus budaya atau ritual keagamaan yang menggunakan minuman beralkohol.
“Tegasnya RUU ini tidak dikesankan akan menghapus budaya atau ritual keagamaaan yang dilakukan secara turun temurun oleh sebagian masyarakat Indonesia yang dalam tingkat tertentu menoleransi konsumsi minuman beralkohol,” ungkapnya.
Ia menekankan perlu ada diskusi lebih lanjut terkait perumusan RUU Larangan Minol dengan kajian pendekatan budaya.
“Sekali lagi perlu diskusi mendalam untuk merumuskan diktum dan klausul yang mendudukkan dengan jelas antara menghormati budaya dalam batas batas yang jelas. Dalam kaitan ini konsep moderasi beragama yang Kemenag sedang kembangkan belakangan ini adaptif terhadap budaya lokal menjadi salah satu indikatornya,” ucap Zainut.
“Intinya bagaimana umat beragama memiliki pandangan keagamaan yang lebih menghormati adanya adat dan budaya keagamaan orang lain meski misalnya tidak selaras dengan nilai ajaran agamanya,” ungkapnya.
Sebelumnya,Rancangan Undang-Undang (RUU) LaranganMinuman Beralkohol(Minol) masih dalam pembahasan.Badan Legislasi (Baleg) DPR RImengatakan ada perbedaan pandangan terkait usul perubahan judul RUU tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi (Awiek) mengungkap ada fraksi yang ingin menghilangkan kata ‘larangan’, namun ada juga yang diubah dengan kata lain. Awiek menyebut hal itu masih dalam pembahasan.
“Saat ini ada pandangan tetap menggunakan ‘larangan’, ada yang menggunakan ‘pengendalian’, dan ada yang berpendapat tidak perlu diatur UU,” kata Awiek kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
“Ada yang usul tetap pakai kata ‘larangan’, ada yang usul pake kata ‘pengendalian’. Ada yang usul RUU Minol saja,” tambah Awiek.
Diketahui,pembahasan RUU Minuman Beralkohol ini sempat ada debat sengit dalam rapat bersama dengan tenaga ahli Baleg DPR. Sebagian fraksi meminta agar minuman beralkohol cukup dikendalikan, sedangkan sebagian lainnya menilai harus ada larangan.
Sumber: detik.com
Discussion about this post