PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Sarmauli Simarmata (30) warga RT 22, Desa Persiapan Sungai Ari, Kecamatan Batang Asam Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) tersebut menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar dua Hektare
Kapolres Tanjabar AKBP Guntur Saputro mengatakan tersangka di tetapkan tersangka. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Kita tetap kan tersangka, berdasarkan barang bukti di lapangan yang kita lakukan pengecekan pada 8 Agustus lalu,”katanya, Selasa (25/08/2020)
Guntur menegaskan hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim Polsek Tungkal Ulu semua saksi dan barang bukti mengarah kepada tersangka. Sehingga hal itu menjadi pendukung.
“Personil Koramil Tungkal Ulu melakukan patroli untuk melaksanakan ground cek lokasi kebakaran, personil Koramil dan saksi Ahmad Bustami melihat tersangka yang tengah bakar,”ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, jika tersangka telah menjaga lahan tersebut sejak tahun 2019 hingga saat ini.
“Melakukan penanaman tanaman Bawang, Cabai dan Pisang di lokasi,”ujarnya.
Menurutnya, melakukan pembakaran lahan untuk membersihkan areal sebelum dilakukan penanaman kembali.
“Melakukan pembakaran dengan cara menyalakan korek api lalu membakar hutan dan lahan yang sebelumnya sudah dilakukan pembersihan ditebas tumbang pada hutan dan lahan tersebut.”pungkasnya. (*)
Discussion about this post