PILARJAMBI.COM| JAMBI– Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, menangkap dua orang yang mengangkut kayu tanpa dokumen (illegal logging).
Para pelaku pengakut kayu diduga ilegal tersebut masing-masing berinisial SL dan IF.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Arief Ardiansyah melalui Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP Lumbrian mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Desa Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu.
“Benar, Personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi,” katanya pada Rabu, 21 Juni 2023.
Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB Tim menemukan dan mengamankan satu unit kendaraan truk Mitsubishi Canter HD125PS Warna Kuning tanpa Nopol yang bermuatan kayu gergajian jenis rimba camburan sebanyak lebih kurang 6 M3 sedang melintas di Jala Lintas Sungai Gelam, RT. 09, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
“Saat ini, dua orang pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan ke Mapolda Jambi,” pungkasnya. (dra/**)
Discussion about this post