PILARJAMBI.COM | TANJAB BARAT – Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ada sebanyak 64.688. Hal ini diungkapkan oleh Bagian Divisi Program dan Data Komisi Pemilihan Umum, Haziq di KPU Kabupaten Tanjabbar.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Haziq bahwa TMS ini memiliki beberapa kategori. Satu diantaranya di jelaskan oleh Hadziq berkaitan dengan tempat tinggal pemilih yang berbeda dengan A-KWK.
“Misalnya ada orang tinggal di lingkungan RT 10, ternyata di A-KWK tinggalnya di RT 09. Maka di RT 09 di TMS dulu, kemudian di pindahkan ke RT 10 jadi pemilih baru. Hal -hal semacam itu, makanya terkesan banyak,”katanya. Rabu (23/09/2020)
Sementara itu dikatakan oleh Haziq bahwa awalnya pihak KPU melakukan pemetaan TPS di Kabupaten Tanjabbar. Adapun secara logika awal, kata Haziq melakukan penggabungan dua RT menjadi satu TPS.
“Awalnya kita pikir RT 10 di gabungkan dengan RT 11,di lapangan ternyata tidak seperti itu. Ada yang RT 10 lebih deket dengan RT 05. Itu yang membuat sekian orang di TMS kan dulu di pindahkan ke tempat dia yang lebih dekat,”terangnya
Akan tetapi, lanjut Haziq, pemilih yang TMS itu bukan berarti hilang, namun pihaknya akan mendata kembali para pemilih agar dapat memilih lebih dekat. “Jadi yang TMS ini kalo kita sebutkan banyak, tapi tidak semuanya ini hilang,” Tandadnya. (Mam)
Discussion about this post