PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Terkait Surat Edaran MenPANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Larangan mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Nataru berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dan efektif mulai 20 Desember 2021.
Hal itu dimanfaatkan sejumlah ASN (Aparatur Sipil Negara) dilingkup pemerintahan Kabupaten Tanjungjabung Barat untuk melakukan cuti diawal januari tahun 2022.
Seperti yang disampaikan oleh Ridwan, Kabid Pengadaan Status dan Informasi Kepegawaian, BKPSDM Tanjab Barat, ia menyebut bahwa terhitung. Jumat, (07/01/2022) terdapat 11 ASN yang telah melakukan cuti.
“Dari laporan yang masuk ke kita sampai hari ini sudah ada 11 ASN yang mengajukan cuti, kemungkinan bisa lebih dari itu sebab kita terima laporan nya setiap akhir bulan,”sebutnya.
Menurut Ridwan, dari 11 ASN yang melakukan cuti tersebut alasan nya bermacam macam,”biasanya diawal ini cuti tahunan, mungkin karena diakhir tahun kemarin ada larangan cuti, tetapi ada juga yang cuti dengan alasan bersalin,”pungkasnya. (Mam)
Discussion about this post