PILARJAMBI.COM | JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) baru. Kini setiap peraturan menteri atau kepala lembaga wajib mendapatkan persetujuan Presiden.
Perpres Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga itu diteken Jokowi pada 2 Agustus 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (25/8/2021).
Persetujuan Presiden yang dimaksud dalam perpres ini adalah petunjuk atau arahan Presiden, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis maupun pemberian keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas.
Aturan mengenai Rancangan Peraturan Menteri yang wajib mendapatkan persetujuan Presiden diatur di Pasal 3. Rancangan peraturan itu juga melibatkan lembaga lain dalam penyusunannya.
Pasal 2
(1) Menteri/kepala lembaga menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai dengan lingkup tugas kewenangannya.
(2) Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga disusun berdasarkan:
a. perintah peraturan perundang-undangan.
b. arahan Presiden atau
c. pelaksanaan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
(3) Dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, Pemrakarsa dapat melibatkan kementerian/lembaga lain.
Pasal 3
(1) Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga wajib mendapatkan Persetujuan Presiden.
(2) Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang memiliki kriteria:
a. berdampak luas bagi kehidupan masyarakat
b. bersifat strategis, yaitu berpengaruh pada program prioritas Presiden, target Pemerintah yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Kerja Pemerintah, pertahanan dan keamanan, serta keuangan negara; dan/atau
c. lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga
Perpres itu juga menjelaskan mengenai tata cara pengajuan persetujuan kepada Presiden. Sebelum dimintakan persetujuan ke Presiden, rancangan peraturan telah melalui pengharmonisasian. Setelah itu, permohonan diajukan secara tertulis kepada Presiden.
Pasal 6
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus disertai dengan:
a. naskah penjelasan urgensi dan pokok-pokok pengaturan
b. surat keterangan telah selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, berdasarkan permohonan yang disampaikan Pemrakarsa, Sekretariat Kabinet menyampaikan rekomendasi permohonan persetujuan kepada Presiden. Persetujuan Presiden ini terdiri atas 3 keputusan.
Pasal 8
(1) Persetujuan Presiden berupa keputusan:
a. persetujuan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga
b. penolakan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga; atau
c. pemberian arahan kebijakan lain.
(2) Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Sekretaris Kabinet kepada Pemrakarsa.
Pasal 9
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang telah mendapatkan Persetujuan Presiden ditetapkan oleh pemrakarsa dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Sumber: detik.com
Discussion about this post