PILARJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Ir. H. Agus Sanusi M. Si tandatangani Perjanjian Kerjasama bidang pertanahan antara Pemkab dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Barat. Senin (29/06/2020)
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Pola Atas Kantor Bupati ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPN, Kepala Bapenda, Kepala Inspektorat, serta Undangan Lainnya.
Sekda dalam sambutannya berharap dengan adanya perjanjian kerjasama ini menjadi langkah percepatan persertifikatan tanah serta peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Ditambahkannnya, melalui kerjasama ini juga diharapkan dapat mewujudkan data pertanahan yang terintegrasi, sehingga percepatan pendataan bidang aset Pemkab Tanjab Barat segera terealisasikan, mengingat pentingnya pensertifikatkan aset-aset Pemkab agar ada jaminan kepastian hukum sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Sehingga harapan kami aset-aset kami lebih tertata, agar kedepannya tidak menimbulkan konflik-konflik lagi ditengah masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan laporan kepala BKAD, Rajiun Sitohang, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas MoU Pemkab Tanjab Barat dengan BPN Provinsi Jambi. Selain terkait persertifikatan tanah dan integrasi data, kerjasama ini juga terkait pendataan, pembuatan, dannpendetailan peta zona nilai tanah, serta peningkatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Barat Anggasana Siboro SH. M,Hum, dalam sambutannya menyampaikan sangat mendukung langkah pemkab dalam pencapaian target sertifikasi tanah. Melalui kerjasama ini, Kepala Kantor BPN juga berharap dapat mewujudkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tanjab Barat melalui sektor PBB P2 dapat lebih optimal.
Kegiatan penandatanganan Kerjasama Bidang Pertanahan ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat hak pakai milik Pemkab dari BPN yang diwakili kepala Kantor BPN kepada Pemkab Tanjab Barat yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah.(*/Mam)
Discussion about this post