PILARJAMBI.COM | KOTA JAMBI – Rutin dilakukan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan penandatanganan kontrak kerja oleh Kepala OPD, terutama di setiap tahun anggaran baru.
Penandatanganan perjanjian Kinerja ini dilakukan oleh seluruh Kepala OPD Pemkot Jambi bersama Wali Kota, Syarif Fasha di ruang Pola Kantor Wali Kota Jambi, Senin kemarin (24/01/22).
Isi dari perjanjian kinerja ini iyalah kontrak kerja para kepala OPD dalam menentukan target dan sasaran serta anggaran yang harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing OPD. Sebab, untuk mencapai visi dan misi pembangunan yang direncanakan oleh Wali Kota Jambi dalam kurun waktu Satu tahun anggaran harus memiliki target dan sasaran kinerja yang terukur dan jelas.
“Ini rutin kita lakukan. Selalu kita ingatkan (Kepala OPD,red) agar dapat optimal dalam bekerja. RPJMD tiap tahun selalu ada perbedaan, sehingga butuh penyesuaian-penyesuaian tertentu di OPD-OPD lingkungan Pemkot Jambi,” kata Fasha.
Menurutnya, dengan adanya perjanjian kinerja ini juga menjadi evaluasi bagi pihaknya. Sejauh ini, Ia melihat hasil dari perjanjian kinerja para OPD sudah sangat bagus. Seperti Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA), yang diakibatkan ketidak mampuan OPD jauh berkurang.
“Rerata terjadi (SiLPA,red) karena efisiensi. Hendakanya ini terus dipertanggungjawabkan kepala OPD. Jangan sampai ada pekerjaan yang tidak selesai 1 tahun anggaran, karena alasan human error atau ketidaktahuan maupun ketidak pahaman kepala OPD,” jelasnya.
Fasha menegaskan, adapun yang ia tekankan pada perjanjian kinerja ini, adalah perlunya pemahaman kepala OPD terkait semua hal baik yang besar maupun yang kecil. “Saya nilai semua OPD bagus. Tapi saya tekankan, ada hal kecil yang harus diketahui kepala OPD. Jangan paham secara garis besar saja, masalah hal kecil tidak tahu. Karena terkadang hal kecil inilah yang menjadi kunci kinerja,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kabag Organisasi Pemkot Jambi, Noverintiwi Dewanti mengatakan, perjanjian kinerja ini bermaksud memberikan pemahaman dan pengetahuan ke Aperatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Jambi, mengenai pernjanjian yang merupakan salah satu tahapan pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP).
“Tujuannya, yakni wujud nyata komitmen menerima akuntabilitas, transparasi dan tolak ukur kinerja sebagai evaluasi,” pungkasnya. (*/Alra)
Discussion about this post