PILARJAMBI.COM | JAMBI – Sengketa lahan seluas lebih 2 Ribu hektar lebih antara pihak KTH Bernai Harapan masyarakat desa Lubuk Bernai Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat dengan PT Rimba Hustani Mas (RHM) berkahir dengan Penandatanganan Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) Persetujuan Kemitraan Kehutanan.
Konflik sengketa lahan ini dalam penyelesaiannya cukup alot terhitung sejak Desember 2018 hingga Agustus 2021. Dalam kurun waktu tersebut, negosiasi penyelesaian konflik terus diupayakan secara daring maupun luring. Proses negosiasi ini difasilitasi oleh berbagai pihak, diantaranya Direktorat PKTHA-KLHK, Dishut Provinsi Jambi dan KPHP Tanjab Barat.
Proses panjang tersebut membawakan hasil dengan kesepakatan yang dilakukan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada Selasa (31/08/21). Para pihak sepakat untuk melaksanakan tanda tangan Naskah Kesepakatan Kerja sama dengan objek areal kemitraan yang disepakati seluas 2.042,5 hektar dengan jumlah pengelola sebanyak 512 KK.
Prosesi tanda tangan NKK dilaksanakan secara langsung dan virtual dengan menerapkan protokol Kesehatan yang difasilitasi oleh Kepala Bidang PPMHA Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Gushendra. Penandatanganan ini juga dihadiri oleh perwakilan PT RHM, pengurus KTH Bernai Harapan.
Sedangkan Direktur PKTHA-KLHK Mohammad Said, Kasubdit Penanganan Konflik Direktorat PKTHA-KLHK, Kepala BPSKL Wilayah Sumatera, Kabid P Staf Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Asisten I Bidang Administrasi Pemenrintahan Umum Kabupaten Tanjab Barat, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Tanjab Barat, Kepala BPHP wilayah IV Jambi, Kepala KPHP Tanjab Barat, Camat Batang Asam, Kepala Desa Lubuk Bernai dan Yayasan CAPPA Keadilan Ekologi turut menjadi saksi.
Ketua KTH Bernai Harapan, Basnan menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang turut membantu hingga proses penyelesain konflik sampai dilakukannya tanda tangan Naskah Kesepakatan Kerjasama.
“Semoga PT RHM betul-betul menjadi mitra yang dapat menjadi teman, saudara hingga tetangga yang baik, sehingga harapan kami untuk mengelola lahan dan mendapatkan manfaat dari kemitraan ini dapat terwujud, kedepan kami masih berharap dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah yang relevan maupun Lembaga pendamping, terkhusus kepada Yayasan CAPPA,” harapnya.
Sementara itu, Perwakilan dari PT RHM, Setiadi menyambut baik atas terselenggaranya proses tanda tangan NKK.
“Perjalanan yang cukup panjang, tentu banyak pembelajaran yang kita dapatkan dan sangat berharap agar kemitraan ini menjadi momentum untuk menjalin kerjasama dalam menjaga sekaligus memanfaatkan areal kemitraan tersebut dengan melihat dokumen NKK sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bersama,” kata Setiadi.
Disisi lain, Muhammad Zuhdi dari Yayasan CAPPA selaku pendamping masyarakat menyampaikan bahwa proses hari ini bukanlah akhir, tetapi awal untuk saling bekerjasama dengan baik, konflik sudah selesai, mari terus bangun komunikasi yang baik, karna tantangan berikutnya adalah bagaimana Persetujuan Kemitraan Kehutanan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pihak didalam pengelolaan hutan yang berbasis Perhutanan Sosial.
“Dinamika didalam proses negosiasi sebelumnya memberikan pembelajaran buat kita semua, kedepan memang kita butuh komitmen dan saling bersinergi untuk mengimplementasikan kesepakatan kerjasama yang ditandatangani pada hari ini,” ujarnya.
Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Umum Kabupaten Tanjab Barat juga menyambut baik atas terbangunnya kesepakatan penyelesaian konflik melalui Kemitraan Kehutanan, berharap dengan banyaknya konflik yang terjadi diwilayah Kabupaten Tanjab Barat.
Ini salah satu yang sudah sepakat diselesaikan, harapannya tidak ada lagi permasalahan dilapangan, meminta pihak Perusahaan melaksankan komitmennya untuk bermitra dengan baik, dan berharap agar Pemerintah Kabupaten juga dilibatkan dalam pelaksanaan Kemitraan.
Kabid PPMHA-Dishut Provinsi Jambi, Gusehendra mengatakan, pasca ditandatanganinya NKK bahwa posisi para pihak sejajar.
“Kesepakatan yang sudah dibangun bukan hanya diatas kertas,tapi bagaimana dalam pelaksanaanya dilapangan, pengurus internal KTH harus solid, objek yang sudah disepakati jangan sampai ada masalah lagi, dan segera lakukan penandaan batas sesuai dengan peta kesepakatan, jika ada masalah, diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” tutup Gushendra. (*/rls)
Discussion about this post