PILARJAMBI.COM | JAMBI – Persoalan lahan SDN 212 Kota Jambi, masih terus berlanjut. Terakhir, Pemkot Jambi menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, terhadap gugatan yang dilayangkan Hermanto, sebagai pemegang sertifikat nomor 1535 tahun 1986.
Namun sayang, upaya banding yang dilayangkan Pemkot Jambi di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, terpaksa pupus. Ini setelah keluarnya putusan majelis hakim dengan nomor putusan banding 62/PDT/2022/PT JMB pada Senin (04/07/2022) lalu.
Di mana dalam amar putusan banding tersebut mengadili, pertama menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat IV dan Pembanding III semula Tergugat V tersebut.
Kemudian, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jambi tanggal 23 Maret 2022 Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jmb, yang dimohonkan banding tersebut.
Menghukum Pembanding I semula Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Pembanding II semula Tergugat IV dan Pembanding III semula Tergugat V untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150 ribu.
Adapun majelis hakim yang menyidangkan banding ini, diketuai Moch Zaenal Arifin dengan hakim anggota Ratmoho dan Suwarno.
Menyikapi hal ini, Wakil Wali Kota Jambi, Maulana menyebutkan, akan merapatkan terlebih dahulu mengenai putusan banding tersebut. Ini dilakukan untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Pada intinya kita akan taat hukum. Ini masih di tingkat banding, kita akan rapatkan lagi mengenai upaya selanjutnya. Apakah kita mengajukan kasasi atau seperti apa nantinya,” singkatnya beberapa waktu lalu. (**/peha)
Discussion about this post