PILARJAMBI.COM, JAMBI – Petugas kepolisian pengamanan posko Gugus Tugas Covid–19 di Buluran, Telanaipura, Kota Jambi mengamankan seorang Pria yang kedapatan membawa barang haram Narkoba jenis Sabu.
Berdasarkan informasi, penangkapan dilakukan pada Kamis Malam (28/5/2020) sekira pukul 22.00 WIB. Pihak kepolisian yang berjaga di Posko memang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di atas jam 21.00 WIB.
Seorang pria dengan inisial JI Warga Kelurahan Legok bersama rekannya yang saat itu melintas diberhentikan petugas. Pelaku saat itu melawan, polisi yang melihat gelagat mencurigakan dari keduanya langsung melakukan pemeriksaan mendalam.
Dari keduanya petugas menemukan paket yang diduga sabu seberat 1/2 kilogram. Pelaku berencana Membawa barang haram tersebut ke Kabupaten Tanjab Timur.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi SH SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut di Posko Gugus Tugas Covid–19. Namum saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Benar ada, tapi saat ini masih pendalaman dulu,” pungkasnya.
Discussion about this post