PILARJAMBI.COM | MUAROJAMBI – Akibat sering nonton film porno, seorang remaja di Kecamatan Sungaigelam berusia 17 tahun berinisial RF tega menyetubuhi tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Akibat perbuatannya tersebut, RF diamankan pihak kepolisan lantaran dilaporkan oleh orang tua korban.
Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubbag Humasnya AKP Amradi membenarkan hal tersebut. Kata dia, kejadian ini terungkap berdasarkan laporan orang korban dengan Nomor : LP / B- 61 / XI / 2020 / Ma. Jambi / SPKT , 05 November 2020.
“Iya, tim dari unit PPA Polres Muarojambi berhasil mengungkap kasus ini pada Senin (16/11/2020),” kata AKP Amradi Selasa (17/11/2020)
Amradi menyebut, terduga pelaku yang masih tergolong anak di bawah umur tersebut diamankan di seputaran Tugu Keris Kota Baru Kota Jambi pada Senin (16/11/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Berdasarkan laporan, kronologis kejadian bermula pada Jum’at (09/10/20) bulan lalu. Saat itu pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB, korban mendapat pesan melalui chatting dari terduga pelaku. Pesan tersebut berisi ancaman terhadap korban.
“Kalau Adek Dak Mau Keluar Aku Gedor-Gedor Rumah Kau, Aku Pijak – Pijak Mamak Kau“, begitu bunyi pesan terduga pelaku kepada korban dalam chattingan tersebut.
“Karena diancam, korban pun keluar dari rumahnya selanjutnya pelaku menarik tangan korban dan memaksanya untuk masuk ke rumah pelaku,” kata Amradi.
Sesampai di rumahnya, RF alias FA langsung mengunci pintu rumah dan mulai melancarkan aksinya. Korban dibaringkan dan pelaku pun melakukan perbuatan tak senonoh tersebut terhadap korban.
“Pelaku dan korban ini tinggal bersebelahan atau bertetangga. Pelaku terobsesi karena sering melihat film adegan dewasa,” kata Amradi.
Menurut pengakuan, kejadian tersebut bukanlah yang pertama kalinya. Pelaku sudah 3 kali melakukan perbuatan tak senonoh tersebut terhadap korban.
“Dengan bujuk rayu yang pertama sekali melakukan, ini sudah sudah melakukan 3 kali,” cetus Amradi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku digelandang ke Mapolres Muarojambi. Pelaku diancam dijerat hukuman sesuai Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” kata Armadi. (*/As)
Discussion about this post