PILARJAMBI.COM | JAMBI – Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran tahun 2022. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Rabu 23 Maret 2002 lalu.
Keputusan tersebut dikeluarkan mengingat pandemi Covid-19 sudah dapat dikendalikan, namun demikian masyarakat diimbau untuk tidak lengah dan terus melakukan prokes secara ketat.
Atas adanya keputusan pemerintah pusat yang membolehkan mudik Lebaran tahun 2002, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi melalui Kabid Angkutan Darat Dishub Provinsi Jambi, Wing Gunariadi mengatakan, akan terjadi lonjakan arus lalu lintas menjelang mudik lebaran.
Guna mengantisipasi adanya lonjakan tersebut, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi akan melakukan beberapa upaya sebagaimana telah ditentukan dalam surat edaran nomor SE 45 Tahun 2022 Tentang pengaturan lalu lintas jalan selama angkutan Lebaran tahun 2022/1443 Hijriyah.
“Upaya yang akan dilakukan berupa pengaturan pembatasan operasional angkutan barang. Yang dikecualikan dalam pembatasan operasional angkutan barang yaitu mobil barang pengangkut BBM, sembako, dan kebutuhan pokok masyarakat lainnya,” sebutnya. Sabtu (16/4/2022).
Lebih lanjut, Wing Gunariadi menjelaskan, untuk angkutan barang di luar sebagaimana tersebut di atas seperti angkutan batubara dan angkutan barang di luar kebutuhan pokok masyarakat akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Penetapan untuk arus mudik dimulai pada tanggal 28 April 2022 pukul 07.00 WIB sampai dengan tanggal 1 Mei 2022 pukul 24.00 WIB.
Sementara, untuk arus balik dimulai pada tanggal 6 Mei 2022 pada pukul 07.00 WIB sampai dengan tanggal 9 Mei 2022 pukul pukul 24.00 WIB.
Regulasi terkait dengan pembatasan lalu lintas angkutan barang akan ditetapkàn dalam Surat Edaran Gubernur Jambi yang saat ini sudah kita naikan ke Gubernur Jambi melalui Sekda Provinsi Jambi untuk ditandatangani dan setelah itu akan kita sampaikan ke Dinas Perhubungan Kab/kota guna untuk disosialisasikan kepada pihak pengusaha.
Langkah antisipasi tersebut dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan kelancaran bagi masyarakat yang akan melakukan mudik lebaran Tahun 2022. (*)
Discussion about this post