PILARJAMBI.COM | KUALATUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan mudik untuk seluruh apartur sipil negara (ASN) yang bekerja di pemerintahan Kabupaten Tanjabbar. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi, Senin (26/04/2021).
Ia menyebutkan bahwa secara tegas pemkab melarang ASN di lingkup Kabupaten Tanjab Barat untuk melakukan kegiatan bepergian ke Luar Provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan aturan Pemerintah pusat dalam periode 6 hingga 17 Mei 2021.
“Ini sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat dan kita mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bepergian keluar Provinsi Jambi. Baik dalam rangka mudik, atau pun cuti. Karena kita ketahui saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19,”sebutnya.
Sementara itu, saat di tanya terkait dengan kemungkinan adanya ASN yang mendapat tugas ke luar Provinsi Jambi. Di sampaikan oleh Agus Sanusi bahwa di perbolehkan untuk melakukan perjalalan dinas, namun harus ada aturan yang jelas terkait tujuan perjalanan dinas tersebut.
“Bisa saja mungkin kalo selama penerapan itu ada yang perjalanan dinas. Tapi tentu harus jelas juga perjalanan dinas nya seperti apa, harus ada surat tugas juga dari pak bupati. Baru bisa berangkat,”ungkap Sekda
“Atau harus ada izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan di tembuskan ke BKPSDM. Ini surat tertulis artinya memang jangan pergi cuma izin lisan tidak di benarkan itu,”tambahnya
Sementara itu terkait dengan cuti pegawai, Sekda mengingatkan dan menghimbau untuk kepala OPD betul-betul selektif kepada bawahannya yang mengajukan cuti. Pemberian cuti kepada bawahan kata Sekda hanya di perbolehkan untuk cuti melahirkan, sakit dan atau alasan penting.
“Jadi untuk kepala OPD tidak boleh memberikan cuti kepada bawahannya sela periode tanggal peniadaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 tadi. Kecuali mungkin yang mau melahirkan, yang sakit atau ada kepentingan yang mendesak,”ucapnya
“ASN yang terbukti melanggar mudik akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,”tandasnya. (*/Mam)
Discussion about this post